Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merilis Short Code (SC) dan Contend Provider (CP) yang diduga melakukan "Penyedotan Pulsa".
Ternyata masih ada Perusahaan Short Code (SC) tersebut yang tidak terdaftar di BRTI. Anggota BRTI, Heru Sutadi menjelaskan bahwa Pemerintah sudah melakukan penghentian (UnReg) massal SMS Premium, baik Konten maupun Pop Screen pada 18 Oktober 2011 lalu,.. begitu juga penghentian CP (Contend Provider) baru.
"Namun bila ada yang ikhlas mendaftar SMS Premium lagi, ya silakan, kami tidak melarang" ungkap Heru Sutadi, Senin (19/12/2011).
Berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui Call Center 159, ada sekitar 10 Short Code (SC) dari 8 (Contend Provider (CP) dan 2 Operator yang diduga melakukan .
Anehnya dari 8 CP itu masih ada perusahaan yang tidak terdaftar di BRTI, yaitu sebagai berikut:
Inilah Short Code (SC) yang patut kita sebelum menyetujui layanan yang akan dipakai:
Silakan Click Spoiler dibawah ini)
Itulah daftar » 10 Short Code (SC) « yang perlu kita "waspadai" bersama-sama, agar kita terhindar dari "penyedotan pulsa" di handphone seluler yang kita pegunakan.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: © BPost
Ternyata masih ada Perusahaan Short Code (SC) tersebut yang tidak terdaftar di BRTI. Anggota BRTI, Heru Sutadi menjelaskan bahwa Pemerintah sudah melakukan penghentian (UnReg) massal SMS Premium, baik Konten maupun Pop Screen pada 18 Oktober 2011 lalu,.. begitu juga penghentian CP (Contend Provider) baru.
"Namun bila ada yang ikhlas mendaftar SMS Premium lagi, ya silakan, kami tidak melarang" ungkap Heru Sutadi, Senin (19/12/2011).
Heru Sutadi mengingatkan kepada pengguna operator telepon seluler harus mewaspadai dari SMS Premium yang kadang "NYASAR" atau bahkan sengaja berlangganan. Jika layanan dan ketentuan membayarnya tidak jelas, maka sebaiknya pengguna handphone seluler mengabaikan atau langsung menghapus SMS tersebut
Berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui Call Center 159, ada sekitar 10 Short Code (SC) dari 8 (Contend Provider (CP) dan 2 Operator yang diduga melakukan .
Anehnya dari 8 CP itu masih ada perusahaan yang tidak terdaftar di BRTI, yaitu sebagai berikut:
- » PT. Extent Media Indonesia dengan layanan 9393
- » Telkomsel dengan layanan 1212
- » XL Axiata yang memiliki SC 1818
Inilah Short Code (SC) yang patut kita sebelum menyetujui layanan yang akan dipakai:
Silakan Click Spoiler dibawah ini)
Please Click:
Itulah daftar » 10 Short Code (SC) « yang perlu kita "waspadai" bersama-sama, agar kita terhindar dari "penyedotan pulsa" di handphone seluler yang kita pegunakan.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: © BPost