Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Tuesday, June 14, 2011

Penegakan Hukum Indonesia (2)

Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang. Sang Penegak Hukum dibekuk tim Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK), saat sedang melakukan transaksi dikediamannya.
Selain mengkap Hakim Korup itu, aparat KPK juga menciduk seorang pria yang menyerahkan suap kepada Sang Hakim, menyitas barang bukti berupa uang ratusan juta, terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing.



Hakim ini pernah menggegerkan Dunia Hukum Indonesia, saat mem Vonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmudin yang didakwa terlibat kasus korupsi Kas Daerah senilai Rp.20,16 miliar.

Disisi lain, lembaga pengawasan korupsi Indonesia mencatat, ada sekitar 30 kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas oleh Syarifudin. Peristiwa ini makin mempetagas kenyataan bahwa korupsi di Indonesia sudah sedemikian parah. Ia sudah menggerogoti personel-personel pengadilan, pembelaan, sampai ke pelaksanaan hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP).

Insiden ini juga mengkonfirmasi ulang dugaan, kecurigaan, dan keyakinan bahwa selama ini aparat penegak hukum tidak pernah benar-benar menegakkan hukum, melainkan bersekutu dengan pihak-pihak yang berperkara untuk menyiasati hukum demi keuntungan pribadi.


Sebelum itu, masyarakat (publik) sudah dibikin "mual" dan "muak" oleh kenyataan tentang; Koruptor, Mafia Hukum, Mafia Pajak, bersaling silang mengangkang hukum. Publik masih ingat bagaimana orang seperti Anggodo yang bukan siapa-siapa--tapi berduit--bisa memainkan peran sangat besar dalam melibatkan para "Petinggi Kepolisian" dan "Kejaksaan"--dan juga "Pengacara".

Masyarakat juga terperangah ketika beberapa waktu lalu seorang perempuan biasa--tapi berduit sangat banyak--begitu mudahnya bertransaksi perkara dengan orang-orang di Kejaksaan Agung. Ujung-ujungnya Jaksa Urip Tri Gunawan disiduk, karena terbukti menerima suap. Kini Hakim yang diharapkan jadi ujung tombak terakhir Penegakan Hukum, justru lumer dibawah lembar-lembar mata uang.

Inilah tamparan yang paling keras terhadap rezim yang sedang berkuasa. Bahwa selama ini mereka tidak berhasil mengelola institusi Penegakan Hukum. Bahwa hukum hanya berpihak kepada mereka yang banyak duit. Bahwa Reformasi Hukum hanya sebatas Retorika, tidak pada Realita. Dan hanya menghasilkan oknum-oknum korup yang tak punya rasa malu.


Terimakasih atas kunjungan ke Blog Fitz Freedom, semoga Blog Opini ini bermanfaat untuk Bangsa Indonesia yang akan datang. Semoga. Ammin.
pimp myspacefree graphic for myspace





Kembali ke Penegakan Hukum Indonesia





Sumber:
Mimbar Opini Tajuk BPost No.14299.
Di Editing oleh Fitz Freedom
Read more...

Penegakan Hukum Indonesia (2)

Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang. Sang Penegak Hukum dibekuk tim Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK), saat sedang melakukan transaksi dikediamannya.
Selain mengkap Hakim Korup itu, aparat KPK juga menciduk seorang pria yang menyerahkan suap kepada Sang Hakim, menyitas barang bukti berupa uang ratusan juta, terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing.



Hakim ini pernah menggegerkan Dunia Hukum Indonesia, saat mem Vonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmudin yang didakwa terlibat kasus korupsi Kas Daerah senilai Rp.20,16 miliar.

Disisi lain, lembaga pengawasan korupsi Indonesia mencatat, ada sekitar 30 kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas oleh Syarifudin. Peristiwa ini makin mempetagas kenyataan bahwa korupsi di Indonesia sudah sedemikian parah. Ia sudah menggerogoti personel-personel pengadilan, pembelaan, sampai ke pelaksanaan hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP).

Insiden ini juga mengkonfirmasi ulang dugaan, kecurigaan, dan keyakinan bahwa selama ini aparat penegak hukum tidak pernah benar-benar menegakkan hukum, melainkan bersekutu dengan pihak-pihak yang berperkara untuk menyiasati hukum demi keuntungan pribadi.


Sebelum itu, masyarakat (publik) sudah dibikin "mual" dan "muak" oleh kenyataan tentang; Koruptor, Mafia Hukum, Mafia Pajak, bersaling silang mengangkang hukum. Publik masih ingat bagaimana orang seperti Anggodo yang bukan siapa-siapa--tapi berduit--bisa memainkan peran sangat besar dalam melibatkan para "Petinggi Kepolisian" dan "Kejaksaan"--dan juga "Pengacara".

Masyarakat juga terperangah ketika beberapa waktu lalu seorang perempuan biasa--tapi berduit sangat banyak--begitu mudahnya bertransaksi perkara dengan orang-orang di Kejaksaan Agung. Ujung-ujungnya Jaksa Urip Tri Gunawan disiduk, karena terbukti menerima suap. Kini Hakim yang diharapkan jadi ujung tombak terakhir Penegakan Hukum, justru lumer dibawah lembar-lembar mata uang.

Inilah tamparan yang paling keras terhadap rezim yang sedang berkuasa. Bahwa selama ini mereka tidak berhasil mengelola institusi Penegakan Hukum. Bahwa hukum hanya berpihak kepada mereka yang banyak duit. Bahwa Reformasi Hukum hanya sebatas Retorika, tidak pada Realita. Dan hanya menghasilkan oknum-oknum korup yang tak punya rasa malu.


Terimakasih atas kunjungan ke Blog Fitz Freedom, semoga Blog Opini ini bermanfaat untuk Bangsa Indonesia yang akan datang. Semoga. Ammin.
pimp myspacefree graphic for myspace





Kembali ke Penegakan Hukum Indonesia





Sumber:
Mimbar Opini Tajuk BPost No.14299.
Di Editing oleh Fitz Freedom
Read more...

Penegakan Hukum Indonesia (1)

Penegakan Hukum di Tanah Air (Indonesia), kembali diguncang "Tsunami" Korupsi. Dalam masyarakat normal, aparat hukum merupakan sosok yang disegani dan ditakuti karena bisa mengancam orang lain yang mau bertindak diluar hukum. Di Tanah Air (Indonesia) sebaliknya, dalam kasus-kasus tertentu, penyidikan, penuntutan dan keputusan Pengadilan hingga tata cara Advokasi dalam setiap kasus, justru jadi "Celah Korupsi."
Selama ini kita merasakan aparat hukum seperti "mendadak masuk angin" dan "kehabisan tenaga" ketika memerangi dalam ruwetnya kultur korup disetiap lini dinegeri ini. Akibatnya, penanganan Korupsi seperti jalan di tempat.


Banyak orang bertanya apa yang terjadi dalam dunia peradilan kita, dan bagaimana sesungguhnya proses Reformasi dibidang Penegakan Hukum di Indonesia dan bagaimana pula implementasinya di daerah..?
Pertanyaan tersebut sangat wajar muncul dan terus muncul lagi, mengingat setelah tiga belas (13) tahun Bangsa ini berada dalam era Perubahan Reformasi dan Keterbukaan, masih juga terjadi Praktik Kelabu atau bahkan Gelap dalam proses Penegakan Hukum.
Sejatinya, Aparat Hukum merupakan kekuatan yang bisa mengancam dan bikin "takut" calon pelanggar hukum.
Semangat untuk menegakkan hukum dan memberantas koruptor tidak akan banyak artinya tanpa dukungan segenap pihak terkait. Dukungan inipun tak akan efektif tanpa sokongan politis dan negara. Penegakan Hukum tak bisa dilakukan bila Negara tidak terlibat langsung.

Kasus-kasus dibawah ini hanya permukaan kecil dari "gunung es korupsi" dan pemutarbalikan hukum di Indonesia selama ini. Karena itu perlu langkah besar kekuasaan untuk membongkar dan membenahinya. Pada titk inilah, Presiden--dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya secara Konstitusional--bisa melakukan hal tersebut. Semoga langkah-langkah nyata terlaksana dalam memberantas Korupsi yang sudah berakar kuat di Negara ini, kita tunggu saja..!


pimp myspacefree graphic for myspace




Selanjutnya silakan klik Informasi Penegakan Hukum dibawah ini :

Duka Cita Penegakan Hukum Kita (Indonesia)




Sumber:
Mimbar Opini Tajuk BPost No.14299.
Di Editing oleh Fitz Freedom
Read more...

Penegakan Hukum Indonesia (1)

Penegakan Hukum di Tanah Air (Indonesia), kembali diguncang "Tsunami" Korupsi. Dalam masyarakat normal, aparat hukum merupakan sosok yang disegani dan ditakuti karena bisa mengancam orang lain yang mau bertindak diluar hukum. Di Tanah Air (Indonesia) sebaliknya, dalam kasus-kasus tertentu, penyidikan, penuntutan dan keputusan Pengadilan hingga tata cara Advokasi dalam setiap kasus, justru jadi "Celah Korupsi."
Selama ini kita merasakan aparat hukum seperti "mendadak masuk angin" dan "kehabisan tenaga" ketika memerangi dalam ruwetnya kultur korup disetiap lini dinegeri ini. Akibatnya, penanganan Korupsi seperti jalan di tempat.


Banyak orang bertanya apa yang terjadi dalam dunia peradilan kita, dan bagaimana sesungguhnya proses Reformasi dibidang Penegakan Hukum di Indonesia dan bagaimana pula implementasinya di daerah..?
Pertanyaan tersebut sangat wajar muncul dan terus muncul lagi, mengingat setelah tiga belas (13) tahun Bangsa ini berada dalam era Perubahan Reformasi dan Keterbukaan, masih juga terjadi Praktik Kelabu atau bahkan Gelap dalam proses Penegakan Hukum.
Sejatinya, Aparat Hukum merupakan kekuatan yang bisa mengancam dan bikin "takut" calon pelanggar hukum.
Semangat untuk menegakkan hukum dan memberantas koruptor tidak akan banyak artinya tanpa dukungan segenap pihak terkait. Dukungan inipun tak akan efektif tanpa sokongan politis dan negara. Penegakan Hukum tak bisa dilakukan bila Negara tidak terlibat langsung.

Kasus-kasus dibawah ini hanya permukaan kecil dari "gunung es korupsi" dan pemutarbalikan hukum di Indonesia selama ini. Karena itu perlu langkah besar kekuasaan untuk membongkar dan membenahinya. Pada titk inilah, Presiden--dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya secara Konstitusional--bisa melakukan hal tersebut. Semoga langkah-langkah nyata terlaksana dalam memberantas Korupsi yang sudah berakar kuat di Negara ini, kita tunggu saja..!


pimp myspacefree graphic for myspace




Selanjutnya silakan klik Informasi Penegakan Hukum dibawah ini :

Duka Cita Penegakan Hukum Kita (Indonesia)




Sumber:
Mimbar Opini Tajuk BPost No.14299.
Di Editing oleh Fitz Freedom
Read more...